Kaltim  

Polsek Loa Janan Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Uang Palsu

Samarinda. Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai belasan juta rupiah. Tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang pecahan seratus ribu rupiah palsu.

Kasus ini terbongkar setelah seorang agen BRILink di Desa Batuah melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Dua pelaku berinisial RH dan RTP mencoba melakukan top-up senilai lima ratus ribu rupiah menggunakan uang palsu. Istri korban yang menerima uang merasa curiga dengan fisiknya. Setelah diperiksa, ternyata uang tersebut palsu. Ia segera melapor kepada polisi yang kebetulan tengah bertugas di sekitar lokasi.

Tim gabungan Polsek Loa Janan bersama Polsubsektor Tahura langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di kilometer 26 Desa Batuah saat memperbaiki sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai 2,2 juta rupiah.

Pengembangan di kediaman RH di Kecamatan Petung, PPU, kembali menemukan uang palsu senilai 11,3 juta rupiah. Polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial PYP yang menerima dua juta rupiah uang palsu dari RH. Dari rumah PYP, ditemukan sisa uang seratus ribu rupiah palsu, sementara sebagian lainnya sudah diedarkan ke toko kelontong, SPBU, hingga penjual tabung gas LPG.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa RH mengaku membeli uang palsu sebanyak 60 juta rupiah dari sebuah toko online berbasis di Surabaya melalui sistem COD dengan harga 102 ribu rupiah. “Ketiganya sudah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2024 di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, hingga PPU,” ujarnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu total senilai 12,9 juta rupiah, satu unit motor Honda Scoopy, tiga telepon genggam, uang tunai 594 ribu rupiah, serta satu jaket jumper.

Ketiga pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih memburu jaringan pemasok uang palsu yang beroperasi melalui platform daring.

 

Writer: Axl Ardiansyah
Exit mobile version