Bontang. Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diminta untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data Daftar Pemilih Potensial Peserta Pemilu (DP4) secara door to door secara konsisten di lapangan. Hal tersebut menyusul adanya temuan pelanggaran administrasi pada proses tersebut, sejak digelar 20 Januari 2018 lalu.
Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto, menyebut temuan pelanggaran ini menimbulkan indikasi jika petugas PPDP tidak melakukan coklit dengan mendatangi rumah warga. Akan tetapi karena sudah merasa hapal dengan data warga pemilih, petugas diduga hanya melakukan coklit berdasarkan perkiraan.
“Berdasarkan aturan, proses coklit yang benar dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door), dan ini harus menjadi perhatian para petugas PPDP,” ujar Agus Susanto.
Sementara saat dimintai keterangannya, Ketua KPU Bontang Suardi, menyebut selama proses coklit berlangsung, ada beberapa kendala yang dihadapi petugas PPDP di lapangan. Paling umum terjadi, pemilik rumah yang tidak berada di tempat.
Baca Juga: Panwaslu Temukan Pelanggaran Administrasi di Proses Coklit
Namun begitu ditegaskan Suardi, jika pemilik rumah tidak berada ditempat saat dilakukan coklit, maka petugas PPDP wajib kembali mendatangi rumah tersebut pada kesempatan berikutnya.
“Dan harus sampai bertemu langsung dengan pemilik rumah,” katanya.
Diketahui, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang akan dicoklit sesuai formulir AA1 dan AA2 yang diserahkan KPU Provinsi Kaltim ke KPU Bontang, ada sebanyak 55.401 Kepala Keluarga.(*)
Laporan: Sary | Faisal