Raperda Perubahan Kedua Pembentukan PDAM Tirta Taman Disahkan

Bontang. Dprd Kota Bontang akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Bontang nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan PDAM Tirta Taman, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.

Persetujuan ini dilakukan melalui paripurna Dprd ke-10, masa sidang 1. Dipimpin Ketua Dprd Bontang Kaharuddin Jafar, Selasa 29 November 2016.

Anggota komisi II Dprd Bontang Sudiyo menyampaikan, berdasarkan hasil kajian tim pembatalan perda, ketentuan pasal 12 ayat 1b Perda Bontang nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah kota bontang nomor 2 tahun 2009, tentang pembentukan Pdam tirta taman, yang mengatur mengenai uji kelayakan dan kepatutan oleh pemerintah daerah bersama Dprd. Bertentangan dengan pasal 154 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam hal ini Gubernur Kaltim telah menindaklanjuti dengan menetapkan keputusan gubernur nomor 188.342/ k.273/ 2016 tanggal 25 April 2016, tentang pembatalan ketentuan peraturan daerah kota bontang nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bontang nomor 2 tahun 2009, tentang pembentukan perusahaan daerah air minum tirta taman.

“Berdasarkan SK Gubernur tersebut, pemerintah daerah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat walikota bontang nomor 188.342/219.2/huk tanggal 18 mei 2016 tentang pemberhentian pelaksanaan perda kota bontang nomor 6 tahun 2015. Khususnya pasal 12 ayat 1b sesuai ketentuan pasal 150 ayat 2, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” papar Sudiyo.

Sementara Walikota Bontang Neni Moerniaeni, menyampaikan pemberhentian pelaksanaan perda Bontang nomor 6 tahun 2015 khususnya pasal 12 ayat 1b, sesuai ketentuan pasal 150 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Menyebutkan bahwa dalam hal dibatalkan sebagian materi muatan perda, bupati atau walikota harus menghentikan pelaksanaan perda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah. Dan selanjutnya Dprd bersama bupati/walikota merubah perda dimaksud.

“Maka Dprd bersama pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas perturan daerah kota bontang nomor 2 tahun 2009, tentang pembentukan perusahaan daerah air minum tirta taman. Hingga akhirnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terang Neni.(*)

 

Laporan : Sary