Samator Gas Pastikan Lengkapi Izin, DPRD Sepakat Atur Damai

Bontang. Permasalahan izin prinsip dan izin gangguan (HO) PT Samator Gas Industri, yang diketahui belum ada sama sekali saat inspeksi mendadak DPRD Bontang beberapa waktu lalu, mulai menemukan titik terang. Saat pemanggilan pihak perusahaan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang, Senin (5/5/17), Samator Gas sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.

Dalam artian, perusahaan diminta segera merampungkan perizinan yang masih dibutuhkan untuk operasional perusahaan. Baik izin prinsip, maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

General Manager Kalimantan area PT Samator Gas Industri, Yudion Ronanto, mengklaim pihaknya selama ini sudah taat akan perizinan dalam pendirian perusahaan. Meski ia tidak membantah jika disebut hanya memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB).

Sebab, menurut sepengetahuannya, jika perusahaan berdiri di kawasan industri ada pengecualian dalam hal pengurusan izin prinsip. Hal in ipun diberlakukan diberbagai daerah lain di Indonesia.

“Begitu juga dengan HO-nya. Tapi jika memang Samator diharuskan mengurus izin prinsip, kami akan mentaati dan segera mengurusnya,” ujar Yudion.

Senada, Ketua Komisi III Rustam Hs, mengungkapkan jika Samator Gas diberi pengampunan terkait permasalahan izin, lantaran hasil rapat ditemukan tidak ada unsur kesengajaan dari perusahaan penghasil oksigen cair tersebut.

“Adanya perbedaan peraturan di Bontang dengan daerah lainnya membuat samator tidak mengurus izin sejak awal. Namun setelah mengetahuinya, Samator memastikan untuk mengurus perizinan yang diperlukan,” terang Rustam saat ditemui Pktv Bontang usai rapat tersebut.  

Baca Juga: Pemerintah Janjikan Kemudahan Pengurusan Izin Samator Gas

Sementara Ketua Komisi II Ubayya Bengawan, meminta kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi instansi terkait. Ia menilai, jika ada pelanggaran seharusnya diberikan sanksi tergas.

“Jika setiap kelalaian selalu dimaafkan, dikhawatirkan Pemkot akan sering kecolongan. Makanya kami minta permasalahan bisa dijadikan pelajaran,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, meski telah beroperasi sejak 2016 lalu namun perizinan pt Samator Gas Industri Bontang ternyata belum rampung. Perusahaan ini hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikantongi pada 2013 lalu, ditambah satu izin UKL-UPL. (*)

 

Laporan: Sary & Aris