Bontang. Pergaulan bebas yang melibatkan anak di bawah umur (ABG) kian mengkhawatirkan. Tak hanya kota besar, Bontang ternyata juga dihadapkan masalah serupa.
Sepanjang Januari hingga Desember 2016, Pengadilan Agama Kota Bontang menerima sedikitnya 23 permohonan dispensasi nikah, yang diajukan warga Bontang yang masih dibawah umur. Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Agama Anton Taufiq Hidayanto.
Menurutnya, hingga Agustus 2016 lalu saja sekira 40 persen diantaranya beralasan hamil diluar nikah. Aklumulasi pada Desember 2016, permohonan dispensasi nikah muda makin tinggi. Meski sebagian dari mereka juga mengajukan dispensasi karena sudah saling siap untuk menikah.
“Alasan paling banyak itu karena hamil duluan. Sehingga minta dispensasi. Sedikit saja dari pasangan muda yang benar-benar menyatakan siap menikah,” ujarnya.
Ditegaskan Anton, tidak semua pengajuan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur lantaran hamil luar nikah diterima. Perlu pertimbangan untuk bisa mengabulkan permohonan tersebut, termasuk menyangkut kesiapan dan kesanggupan menjalani pernikahan kedepannya.
“Dari 23 permohonan, yang telah di putus ada 19 permohonan. Sementara sisanya masih dalam proses,” tambahnya.
Anton berharap, orangtua dapat lebih mengawasi anak agar tidak sampai terjerumus pergaulan bebas hingga berujung menikah dini. Orangtua kata dia, hendaknya tidak memperhatikan ilmu pengetahuan anak semata. Namun di barengi dengan pemahaman iman dan takwa, dan etika pergaulan.
“Menikah harus siap mental dan finansial, agar dapat menata kehidupan dengan baik dan mencegah terjadinya perceraian. Bagi pria ideal menikah usia 25 tahun, dan wanita menikah usia 21 tahun,” terangnya.
Dari data yang diterima Pktv pada 2015, Kantor Pengadilan Agama Bontang pun mengeluarkan 30 izin dispensasi pernikahan dibawah umur kepada remaja Bontang, yang harus menikah akibat dampak pergaulan bebas.
Pemberian izin nikah bagi anak dibawah umur menjadi dilema bagi pengadilan agama. Satu sisi dispensasi nikah seakan melegalkan pergaulan bebas, namun disisi lain harus diberikan karena melihat dampak yang lebih positif.
Sementara menurut undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 7 ayat 1 dengan jelas menyebut perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 tahun. (*)
Laporan : Yuli & Mansur