Sidang Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Ditunda, Pemkot Bontang Optimis Menang di MK

Bontang.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama tim kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus berjuang untuk memenangkan gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan oleh Pemkot Bontang pada tahun 2023 lalu.

Sidang gugatan di MK yang seharusnya digelar pada Rabu, 10 Juli 2024, ditunda hingga 18 Juli 2024 mendatang. Penundaan tersebut terjadi karena pihak Presiden belum siap dengan materi atau bahan pengantar terkait uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum Pemkot dan DPRD Kota Bontang sebagai pemohon, serta Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi, dan Agus Haris.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan keyakinannya bahwa materi gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh MK. Ia menekankan bahwa masalah batas wilayah ini sudah lama menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

“Seluruh proses hukum terkait uji materi ini telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang menangani kasus ini. Kami berharap materi yang digugat dapat dikabulkan, sehingga batas wilayah Sidrap bisa sesuai dengan batas alam dan masuk ke wilayah Bontang,” ujar Andi Faiz.

Andi Faiz juga menyoroti bahwa masyarakat Kampung Sidrap sebagian besar memiliki KTP Bontang, sehingga secara administratif mereka seharusnya berada di bawah naungan Bontang.

“Jika hasil dari proses hukum gugatan ini tidak membuahkan hasil, maka perjuangan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap akan terus berlanjut. Ini sangat penting karena akan menentukan apakah Sidrap akan tetap masuk ke wilayah Kutim selamanya atau tidak,” tambahnya.

Dengan penundaan ini, masyarakat Sidrap dan Bontang berharap agar upaya hukum yang ditempuh dapat memberikan hasil yang adil dan sesuai dengan aspirasi mereka. Keputusan akhir terkait gugatan ini diharapkan dapat segera diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah lama menantikan penyelesaian masalah tapal batas ini.

Sidang di MK mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyampaikan bahwa persidangan ditunda karena belum siapnya pihak yang seharusnya mempersiapkan berkas pembuktian.

Persidangan akan kembali dibuka pada Kamis, 18 Juli 2024, dengan perkara Nomor 10 dilaksanakan pada pukul 10.30 dan perkara Nomor 14 pada pukul 13.30 WIB. Semua pihak diminta untuk hadir karena ini sudah merupakan pemberitahuan resmi.

Purwoko, kuasa hukum Presiden, menyampaikan permohonan penundaan persidangan kepada MK.

“Mohon izin yang mulia mengikuti sesuai jadwal selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Bontang telah melayangkan gugatan ke MA terkait batas wilayah Kampung Sidrap, namun gugatan tersebut ditolak pada Juli 2023. Pemkot Bontang, melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva, kemudian menggugat ke MK pada 15 Desember 2023, dengan harapan agar masalah tapal batas Kampung Sidrap dapat diselesaikan dengan adil.

Writer: Ariston Rajab