Bontang. Guna mengetahui langsung penerapan Standart Nasional Indonesia (SNI), PT Pupuk Kaltim selaku pemegang sertifikat produk penggunaan tanda dengan ketentuan umum maupun khusus skema sertifikasi produk, menerima kunjungan tim surveilan II SNI Pupuk Npk dari lembaga sertifikasi produk baristan Surabaya. Senin 9 Januari 2017.
Hal ini mengingat SNI menjadi satu-satunya standar yang berlaku di Indonesia dalam melindungi konsumen selaku pemakai produk. Sertifikat produk penggunaan tanda diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan barang atau jasa, sesuai dengan persyaratan SNI.
Pemegang SNI wajib menjaga dan mengendalikan kesesuaian sistem manajemen mutu produksi. Sehingga harus mendapatkan pengawasan secara berkala melalui surveilan yang dilaksanakan setiap tahun.
“Makanya kami datang dalam rangka assenment atau sertifikasi terhadap kegiatan sistem manajemen mutu yang dilakukan pada 2016 untuk produk NPK SNI 2803 tahun 2012,” ujar perwakilan tim surveilan Abdul Rochim Zubaidi.
Sementara Direktur Produksi PT Pupuk Kaltim Bagya Sugihartana melalui video conference menyampaikan, surveilan produk NPK akan berlangsung selama satu hari. Hal ini mengingat PT Pupuk Kaltim mendapat Spbd SNI produk NPK dari lembaga sertifikasi produk baristan industri Surabaya, dan secara konsisten menerapkan produk sesuai standar SNI 2803 tahun 2012.
“Kami berkomitmen untuk konsisten menerapkan standar SNI dalam tiap produk. Tak terkecuali pupuk NPK,” ungkapnya. (*)
Laporan : Rahma & Mansur