Uncategorized  

Tahun 2016, Perkara Perceraian Di Bontang Capai 482 Kasus

Bontang. Angka perceraian di Bontang masih tergolong tinggi, hal ini terlihat dari data Pengadilan Agama Kota Bontang yang mencatat mulai Januari hingga Desember 2016, pengadilan agama menerima 482 pengajuan perceraian. Rinciannya, cerai talak yang diajukan pihak pria sebanyak 136, dan cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 346 perkara.

“Hanya saja permohonan yang diterima sebanyak 337 perkara, dengan rincian 246 cerai gugat dan 91 cerai talak. Sisanya masih dalam tahap proses,” Ujar Humas Pengadilan Agama Bontang Anton Taufiq Hidayanto, saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut Anton, dari seluruh kasus tersebut, alasan pengajuan perceraian masih didominasi oleh faktor ekonomi. kasus perceraian tak hanya menyasar rumah tangga ekonomi lemah, namun turut terjadi pada rumah tangga menengah ke atas.

“Selain itu, ada juga beberapa karena hadirnya orang ketiga,” tambahnya.

Dibanding tahun 2015, angka perceraian sepanjang tahun 2016 mengalami peningkatan. Dimana tahun 2015 lalu, kasus perceraian mencapai 336 perkara, dengan rincian 135 cerai talak atas permohonan cerai dari pihak suami, dan 290 gugatan cerai dari pihak istri. (*)

 

Laporan : Yuli & Mansur