Tak Terima Diganti, KJ Akan Tempuh Jalur Hukum

Bontang. Rencana pergantian pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang periode 2014-2019 yang kini di duduki Kaharuddin Jafar, kepada Ketua Fraksi Golkar Nursalam, mendapat perlawanan dari politisi yang akrab disapa KJ ini.

Melalui kuasa hukumnya Harman Thamrin, Kaharuddin Jafar tidak terima posisinya diganti dan berencana akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bontang, dengan tergugat yakni DPD II Partai Golkar Bontang, DPD 1 Partai Golkar Kaltim dan DPP Partai Golkar.

Menurut Harman, materi gugatan berkaitan dengan pergantian posisi kliennya sebagai Ketua Dprd Bontang saat ini, kepada Ketua Fraksi Golkar Nursalam yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Pasalnya pergantian posisi Ketua Dprd tidak bisa dilakukan seenaknya oleh partai, mengingat pergantian tersebut diatur dalam undang-undang

“ Apalagi sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Mpr, Dpr, Dpd, dan dprd (MD3), dalam salah satu pasal menyebutkan jika pergantian Ketua Dprd dapat dilakukan jika telah mencapai minimal 2,5 tahun masa tugas,” terangnya.

Maka dari itu, rencananya gugatan KJ terang Harman akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bontang pada minggu ini.
“Minggu ini kami akan sampaikan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Bontang,” tambahnya.

Sebelumnya, isu pergantian posisi Kaharuddin Jafar ke Nursalam ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir. Kabar itu kemudian dibenarkan Ketua Dpd II Partai Golkar Bontang Neni Moerniaeni, yang menyebutkan jika pergantian posisi ketua dprd dari Kaharuddin Jafar kepada Nursalam tersebut murni karena adanya penugasan atau instruksi dari partai. (*)

 

Laporan : Sary & Aris