Bontang. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Bontang menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang untuk dapat melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, paling lambat H-7 jelang lebaran Idul Fitri 1436 H.
Dijelaskan Kepala Disosnaker Bontang, Abdu Safa Muha. Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, yang diatur melalui Surat Edaran Pemerintah Kota Bontang, melalui instansinya. Termasuk nominal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
“THR harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan, karena itu kewajiban. Hal itu sudah kami himbau sejak saat ini, melalui edaran dari Pemerintah Kota Bontang dengan besaran yang disesuaikan,” jelas Safa Muha.
Menurut Safa Muha, H-7 lebaran merupakan tenggat akhir pembayaran hak karyawan tersebut dilakukan oleh perusahaan. Kalau hal ini diabaikan, perusahaan yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Disosnaker Bontang untuk ditindak.
Namun demikian, Disosnaker Bontang menyatakan turut melakukan pemantauan setiap perusahaan di Bontang terkait pemberian THR ini.
“kalau ada perusahaan yang nggak memberi THR laporkan ke Disosnaker. Karena kami juga akan memantau tiap perusahaan apakah THR ini dibayarkan atau tidak,” pungkasnya.
Laporan : Ujang & Mansur
Editor : Revo Adi M