Bontang. Adanya penemuan Orangutan yang dirawat warga RT 5 Kelurahan Guntung Bontang Utara, turut disikapi Balai Taman Nasional Kutai (TNK) dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau melihat satwa yang dilindungi tersebut. Baik yang dipelihara warga ataupun berkeliaran di pemukiman.
Hal itu mengingat primata tersebut merupakan satwa dilindungi, dan jumlah populasinya yang terus menurun. Bahkan menurut IUCN, status konservasi Orangutan dimasukkan sebagai satwa yang terancam punah.
Keberadaan Orangutan di alam bebas dilindungi sejak tahun 1932 melalui peraturan perlindungan binatang liar nomor 233. Dan hingga saat ini, Indonesia memperkuat perlindungan Orangutan dengan mengeluarkan surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 301/keputusan-11/1991, tertanggal 10 Juni 1991. Serta UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi.
Baca Juga: Dipelihara Warga Sejak 2013, Orangutan Ini Direhabilitasi BKSDA
“Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar Orangutan dapat terselamatkan. Makanya TNK tak henti mengedukasi agar masyarakat secara sadar dan sukarela melakukan koordinasi dengan petugas, jika melihat atau mengetahui keberadaan Orangutan. Guna antisipasi terjadinya konflik dengan manusia,” papar Deden Nurhidayat, Staf Pengendali Ekosistem TNK. (*)
Laporan: Yulianti Basri