Bontang. Polemik rencana pergantian posisi Ketua Dprd Bontang periode 2014-2019 dari Kaharuddin Jafar kepada Nursalam oleh Partai Golkar terus bergulir. Ditemui tim liputan pktv beberapa waktu lalu, pria yang akrab disapa KJ ini menyatakan menolak putusan partai golkar terkait pergantian dirinya di kursi pimpinan Dprd. Bahkan ia berencana mendatangi mahkamah partai untuk mengajukan keberatan tersebut.
Pengajuan keberatan dilakukan KJ guna meminta penjelasan partai terkait keputusan pergantian yang dilakukan DPD 2 Golkar Bontang. Mengingat pergantian Ketua DPRD hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan melanggar kode etik. Ditambah pengusulan dilakukan partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sementara saya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Makanya wajar saya merasa keberatan dengan putusan pergantian ini, di mahkamah partai saya akan meminta klarifikasinya,” ujarnya.
Pengajuan keberatan ke mahkamah partai Golkar dilakukannya hari ini, Senin 28 November 2016. Mengingat peraturan organisasi (PO), pengajuan keberatan terhadap putusan partai dapat dilakukan paling lambat dua minggu setelah keputusan tersebut dikeluarkan.
“Saya menerima surat persetujuan partai Golkar Bontang terkait pergantian ini pada 22 November 2016 lalu,” tambahnya.
Disinggung terkait rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang, ia memastikan turut melakukan hal tersebut bersamaan dengan pengajuan keberatan ke mahkamah partai Golkar.
“Saya akan ajukan juga untuk itu,” pungkasnya. (*)
Laporan : Sary & Aris