Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat guna menindaklanjuti adanya sanggahan terkait dengan hasil Pemilihan Calon Kepala Desa Serentak yang berlangsung pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, diikuti 77 Desa di 17 Kecamatan. Pertemuan tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutai Timur yang sekaligus merupakan penanggung jawab Pilkades Serentak Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022.
Kasmidi Mengatakan jika ada calon kepala desa yang ingin mengajukan protes silahkan melalui Peradilan Tata Usaha Negara, menanggapi adanya sanggahan yang diajukan oleh 5 desa dari 4 kecamatan yang masuk ke Panitia Pilkades Serentak dapat terselesaikan setelah sebelumnya panitia mendengarkan kronologi yang terjadi dilapangan.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengatakan salah satu sanggahan yang diterima oleh panitia seperti salah satu calon kepala desa keberatan jika pemilih membawa handphone kedalam bilik suara saat pencoblosan hal tersebut terindikasi akan adanya kecurangan.
Lima Desa dari Empat Kecamatan yang mengajukan sanggahan adalah Desa Long Segar Kecamatan Telen, Desa Cipta Ghara Kecamatan Kaubun, Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar dan Desa Batu Lepoq dan Pengadan Kecamatan Karangan.