Samarinda. Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima (PT. BEP) menggelar aksi damai di depan gedung kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, pada Hari Rabu (21/06/2023). Mereka menuntut pemerintah untuk memperhatikan situasi mereka yang semakin resah akibat keterlambatan pembayaran gaji yang terus berlanjut. Pasalnya, sudah sejak 2 bulan lalu sekitar 1200 lebih karyawan PT. BEP dirumahkan buntut daripada berhentinya operasional perusahaan akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan bareskrim mabes polri.
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan oleh Eko Juni Anto, mantan Direktur PT.BEP, kepada Direktur baru, Erwin Rahardjo. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan Eko telah mencabut laporan polisi yang diajukan sebelumnya.
Namun kendati demikian hingga kini Mabes Polri belum memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka kembali lokasi tambang yang sempat ditutup meski kasus telah selesai.
“Kami mohon agar menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan, supaya perusahaan, tempat kami mengadu nasib, tempat kami mencari rejeki, boleh beroperasi kembali. Dan kami tidak lagi terlantar sebagai karyawan yang kurang lebih seribu orang,” ujar Nathan Lilin, selaku koordinator lapangan aksi damai PT. BEP.
Aksi damai berlangsung selama satu setengah jam di halaman gedung DPRD Kalimantan Timur, sejak pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WITA.
Tidak lama berselang Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Seno Aji menerima perwakilan karyawan untuk masuk melakukan audiensi mendengar aspirasi yang disampaikan. Seno Aji mengaku prihatin atas hal tersebut dan akan segera mengambil langkah untuk memfasilitasi permintaan mereka.
“Setelah kami melihat temuan ini, kami menyadari bahwa para karyawan telah dirumahkan dalam jangka waktu yang cukup lama,” ujar Seno Aji usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).
Menurut sekjen Gerindra ini, selama tiga bulan ini akan sangat berdampak pada kehidupan para karyawan, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencukupi kebutuhan keluarga mereka. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji juga dapat mempengaruhi upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
“Sangat berdampak, kami ini sedang memerangi untuk mengurangi angka kemiskinan di Kalimantan Timur,” terangnya.
Seno Aji mengaku akan menyurati Mabes Polri terkait tindak lanjut atas hal ini. Pasalnya bahkan Akta Perdamaian antara kedua belah pihak juga telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan Keterangan Surat Pencabutan bernomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
“Namun mabes polri belum memberikan rekomendasi ke kementerian ESDM dan masih menutup lokasi tambang ini. Kami akan bersurat ke mabes polri,” ucapnya.
Lebih lanjut menurut pandangannya, Seno Aji menyatakan bahwa dengan tercapainya kesepakatan damai antara manajemen baru dan mantan direktur, seharusnya para karyawan sudah dapat kembali bekerja dengan normal.
“Karena sudah berdamai kedua management ini. Seharusnya karyawan ini sudah bisa kembali bekerja,” tutupnya.