Kukar  

Warga Sanga-Sanga Tuntut Keadilan Atas Aktivitas Tambang Batu Bara yang Diduga Merugikan

Kutai Kartanegara. Puluhan warga di Kelurahan sanga-sanga muara,Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tengah memperjuangkan hak-haknya atas dampak serius yang mereka alami akibat aktivitas operasional tambang batu bara yang dilakukan oleh PT. Equalindo. Warga menilai, kegiatan pertambangan tersebut telah menimbulkan keresahan sosial, kerusakan lingkungan, serta diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Aktivitas penambangan yang hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman warga, ditambah dengan penggunaan jalan umum sebagai akses transportasi angkutan batu bara, telah menimbulkan berbagai permasalahan. Debu dari kegiatan tambang, suara bising dari alat berat, hingga lalu-lalang truk pengangkut batu bara yang melewati jalan desa, menyebabkan gangguan besar terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat setempat.

Menurut pengakuan Aripin salah satu warga yang terdampak, pihak perusahaan sebelumnya telah menjanjikan sejumlah uang kompensasi yang tak kunjung diterima warga. Ia menjelaskan pihanya dan warga bahkan sempat melakukan penanda tanganan perjanjian uang kompensasi tersebut.

“Pada awal pendirian tahun 2021, pihak perusahaan melalui RT telah membuat perjanjian untuk memberikan uang kompensasi, namun di tengan perjalanan tanpa ada kejelasan perjanjian tersebut dinyatakan batal. Kami semua sudah melakukan perjanjian hitam diatas putih”. Ungkap Aripin

Lebih Lanjut, Ia menjelaskan terdapat indikasi penyerobotan lahan milik masyarakat oleh pihak perusahaan. Tanah yang sebelumnya dikelola secara turun-temurun dan dimiliki secara sah oleh salah satu warga , diduga telah digusur atau dalam operasional tambang tanpa ada proses ganti rugi atau pembebasan lahan yang jela

Merasa hak-haknya terampas dan tidak mendapatkan perlindungan yang layak, sebanyak 35 orang warga menyatakan sikap bersama dengan menunjuk Kantor Hukum Paulinus Dugis & Rekan sebagai kuasa hukum untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Paulinus Dugis bersama tim, dalam tinjauan lapangan yang digelar di Sanga-Sanga pada Selasa (14/10/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran oleh pihak perusahaan tambang.

“Dari pengamatan kami dilapangan, ditemukan bahwa perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan jarak aman dengan pemukiman. Selain itu, mereka menggunakan jalan umum tanpa adanya pemenuhan hak-hak warga atau ganti rugi terhadap kerusakan yang ditimbulkan. Bahkan, diduga terdapat warga yang lahannya diserobot tanpa seizin pemilik sah,” ungkap Paulinus.

Tak hanya itu, Paulinus juga menyoroti upaya pelaporan oleh pihak perusahaan melalui surat pemanggilan klarifikasi yang diterbitkan polres Kutai Kartanegara terhadap tiga orang warga yang sebelumnya melakukan aksi damai menuntut keadilan. Ia menyayangkan jika adanya upaya pidana yang dilakukan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sah di mata hukum.

Berdasarkan hasil analisa hukum awal dari kuasa hukum Paulinus dan Rekan, terdapat beberapa undang-undang yang diduga telah dilanggar oleh perusahaan tambang tersebut, di antaranya:

1. Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) melindungi “setiap orang” yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dapat dituntut pidana maupun digugat secara perdata. Perlindungan ini mencakup aktivis, pelapor, dan saksi untuk mencegah tindakan pembalasan melalui gugatan (Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP). Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat ketentuan ini dengan menyatakan bahwa penjelasan pasal yang membatasi perlindungan hanya pada “korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum” bertentangan dengan UUD 1945.,” tegas Paulinus.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 135 menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik tanah.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah juga disebut berpotensi dilanggar. Pasal ini mengatur ancaman pidana terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan tambang terkait tuntutan warga dan temuan kuasa hukum. Warga berharap adanya solusi dan campur tangan dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait guna menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.

 

Writer: Hendrikus Gantur
Exit mobile version