Bontang. Pemerintah Kota Bontang mengajukan sebanyak 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Bontang untuk dibahas pada 2019 ini. Pengajuan 8 Raperda inisiatif Pemkot Bontang dilakukan pada rapat paripurna ke 6 masa sidang ke 2 DPRD Bontang yang digelar Selasa, (12/3/2019).
Adapun salah satu dari 8 Raperda inisiatif Pemkot Bontang tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP), yang diajukan guna untuk mengatasi permukiman kumuh di Kota Bontang.
Menurut wakil wali Kota Bontang Basri Rase, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP), merupakan sebuah skenario rencana 20 tahun dan apabila dilakukan perubahan RTRW maka wajib dilakukan penyesuaian. Selain itu, Raperda ini juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembangunan dan pengembangan bidang perumahan serta permukiman di Kota Bontang.
“Melalui Raperda ini diharapkan permasalahan mengenai permukiman kumuh mampu ditangani dengan baik hingga tersedianya rencana pembangunan perumahan dan permukiman serta terjadinya peningkatan peran swasta dan masyaraka,” jelas Basri.
Lebih lanjut dijelaskan Basri Rase, nantinya RP3KP mempunyai beberapa peranan, mulai dari sebagai payung hukum atau acuan baku bagi seluruh pelaku dan penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman dalam menyusun dan menjabarkan kegiatan masing – masing hingga cerminan dari kumpulan aspirasi atau tuntutan masyarakat terhadap perumahan dan permukiman yang mampu memberikan akses dan kemudahan layanan yang sama bagi kepentingan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan mereka akan rumah layak dalam lingkungan permukiman yang sehat, aman, serasi, produktif dan berkelanjutan.
“Hal ini sebagai payung hukum atau acuan baku bagi seluruh pelaku dan penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman dalam menyusun dan menjabarkan kegiatan masing – masing,” tambahnya.
Nantinya RP3KP juga akan mengatur beberapa hal, yakni pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang harus mempertimbangkan proyeksi penduduk dan kebutuhan akan rumah, perumahan dan kawasan permukiman harus memenuhi standar minimal yang berlaku seperti kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan kualitas teknis, hingga perumahan dan kawasan permukiman yang dikembangkan harus memasukkan unsur kearifan lokal. (*)
Laporan: Faisal