Bontang. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang berharap kewenangan pengawasan di sektor kelautan yang saat ini menjadi ranah pemerintah provinsi dapat dikembalikan ke daerah. Pasalnya, penarikan kewenangan dari pemerintah daerah ke provinsi membuat fungsi pengawasan laut kurang berjalan maksimal. Tak hanya itu, pengelolaan perikanan di daerah juga akan semakin sulit untuk dilakukan.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Suharno menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sebaiknya melakukan penjajakan dengan pemerintah provinsi, memohon agar beberapa kewenangan yang saat ini menjadi tanggung jawab provinsi dapat dilimpahkan ke daerah. Sehingga pengelolaan perikanan laut bisa optimal dilakukan. Tak hanya itu, hal ini juga penting sebagai antisipasi saat terjadi kecelakaan di perairan bontang yang melibatkan nelayan lokal. Sehingga lebih mudah bagi pemerintah kota dalam mengambil kebijakan dan tindakan.
“Ini mengingat tidak semua nelayan lokal mengetahui jika pengawasan perairan bontang kini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang Muji Hartati menjelaskan, secara aturan kewenangan laut memang berada di ranah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan jarak 0 sampai 12 mil dari daerah pasang surut. Adapun Kota Bontang hanya memiliki kewenangan terhadap pengelolaan perikanan di perairan darat, seperti waduk, rawa dan sungai.
“Saat ini kewenangan kita di Kabupaten/Kota ini untuk skala kecil, baik itu penangkapan, budidaya, dan pengolahan. Jadi memang ada klasifikasinya, jadi untuk skala besar seluruh kewenangannya ada di provinsi,” jelasnya.
Diketahui, sejak berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah membuat kewenangan pengelolaan perairan laut oleh pemerintah kabupaten kota menjadi berkurang. Wilayah zonasi sejauh 0-4 mil yang semula dikelola oleh pemerintah kabupaten kota sekarang dikelola oleh pemerintah provinsi, sehingga membuat zonasi kewenangan provinsi menjadi 0-12 mil. Sedangkan kewenangan pengelolaan wilayah laut lebih dari 12 mil dilakukan oleh pemerintah pusat.