Samarinda. DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota untuk mengambil pendekatan yang lebih humanis terkait rencana revitalisasi Pasar Pagi. Meskipun mayoritas pedagang yang memiliki kios berstatus Hak Guna Bangunan telah menyetujui rencana tersebut, sekitar 48 pedagang dengan kios berstatus Sertifikat Hak Milik menolak pembangunan tersebut.
Pembangunan revitalisasi pasar pagi telah mendapatkan persetujuan dari sebagian besar pedagang yang memiliki kios berstatus Hak Guna Bangunan, namun kendala muncul karena sejumlah pedagang yang kepemilikan kiosnya berstatus Sertifikat Hak Milik menolak rencana tersebut. Para pedagang ini meminta DPRD Kota Samarinda untuk memfasilitasi dialog antara mereka, Pemerintah Kota Samarinda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna mencari solusi terbaik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menegaskan bahwa berdasarkan aturan, 48 pemilik toko yang berstatus Sertifikat Hak Milik tidak dapat digusur. Meskipun demikian, ia mendesak Pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih humanis dalam menangani masalah ini. Joni Sinatra Ginting menyatakan bahwa pihaknya menghargai upaya pembangunan revitalisasi pasar pagi, namun menginginkan adanya tahapan yang harus dilalui dengan melibatkan semua pihak dalam negosiasi.
“Kami sangat mengapresiasi apabila pembangunan itu berhasil, tetapi ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui agar semua pihak bisa setuju. Semua bisa dinegosiasikan selama tidak ada pihak yang dirugikan,” ucap Joni Sinatra Ginting.