Mulai Digodok, Raperda Pengelolaan Perikanan Diharapkan Mampu Tingkatkan PAD

Bontang. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja dengan tim asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang guna membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Perikanan pada Senin (11/7/2022). Pembahasan raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini diharapkan mampu memberikan jalan bagi daerah untuk memperolah Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari keberadaan pelabuhan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau.

Dikatakan Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam, selama ini keberadaan TPI Tanjung Limau belum mampu memberikan kontribusi PAD bagi Kota Bontang, padahal banyak aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Melihat hal tersebut maka dibuatlah Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan agar Kota Bontang tidak mengalami kehilangan PAD.

“Di TPI Tanjung Limau ada banyak kapal dari luar daerah yang bersandar namun hanya menambah perahunya, bongkar, lalu tinggal,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang Muji Hartati, mengakui jika selama ini pihaknya kesulitan untuk bekerja secara maksimal mengingat kewenangan pengelolaan laut kini telah diambil alih oleh pemerintah provinsi. Olehnya dirinya mendukung penuh adanya Raperda Pengelolaan Perikanan guna membantu pihaknya untuk bisa menjalankan fungsi kerja secara maksimal.

“Nanti kedepannya memang akan ada retribusi yang akan  diberlakukan di TPI dimana di situ ada potensi untuk menambah PAD,” ucapnya.

Untuk diketahui, Raperda Pengelolaan Perikanan ini terdiri dari 10 bab dengan 40 pasal.

Writer: Tim Liputan PKTV