Bontang. Beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, gencar melakukan tes urine narkotika secara mendadak di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dari hasil tes urine dadakan yang di laksanakan tersebut, terindikasi ada 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlinawati menuturkan, tentunya ada sanksi yang setimpal akan diberikan kepada oknum PNS yang diketahui positif menggunakan narkotika.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, memastikan Pemkot Bontang memberikan sanksi tegas. Sebagaimana dengan aturan yang berlaku. ‘’Aturan yang berlaku bagi PNS tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil,’’ ujarnya dihubungi via whatsap. Jumat, (7/1/2022).
Adapun, di dalam aturan Nomor 94 Tahun 2021, perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil itu termaktub 3 sanksi. ika benar terbukti menggunakan narkotika, Tiga sanksi itu diantaranya, jika orang tersebut memiliki jabatan akan di non jobkan.
Jika tidak memiliki jabatan, sanksinya penurunan golongan sampai ketitik terendah. Dan sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat.
‘’Namun Pemkot memastikan, bahwa sanksi yang diberlakukan kepada oknum PNS yang terbukti menggunakan narkotika, juga berdasarkan asesmen dari BNNK Bontang,’’ pungkasnya.
Sementara, bagi pegawai honorer yang kedapatan positif menggunakan narkotika, pemerintah akan mengevaluasi kontrak kerjanya dengan tak memperpanjang kontrak kerja.