Pemkot Bontang Ajak Perusahaan Patuhi Perda Baru Tenaga Kerja

Bontang. Setelah disahkan pada akhir tahun 2018 lalu, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan, pada Rabu (26/6/2019) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Bontang nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja serta perda nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan hak pekerja alih daya.

Dalam Perda tersebut tertuang tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, yang didalamnya mewajibkan perusahaan mengakomodir 75% tenaga kerja lokal. Sosialisasi tersebut sebagai bentuk peran pemerintah dalam mengembangkan dan melindungi Sumber Daya Manusia (SDM).

Besarnya kebutuhan dunia kerja akan tenaga kerja yang terdidik dan memiliki kompetensi lebih serta mampu mengimbangi kemajuan teknologi menjadi salah satu faktor penting yang tidak dapat diabaikan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

“Ada beberapa faktor menjadi penyebab tingginya angka pengangguran, tidak terkecuali di kota Bontang. Diantaranya karena kesenjangan informasi antara pemberi dan pencari kerja. Untuk itu, saya berharap agar segala proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan ratusan perusahaan, pemerhati tenaga kerja, dan OPD terkait yang ada di Kota Bontang.

Laporan: Yuli