Terkait Dengan Lalu Lintas Bus Tambang, Dewan Meminta Dibuatkan Perda

Sangatta. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dengan manajement perusahaan tambang terkait dengan lalu lintas bus, Asmawardi yang merupakan salah satu anggota DPRD mengusulkan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menyelesaikan masalah transportasi karyawan.

Asmawardi sangat vocal dihadapan management perusahaan pada RDP antara DPRD Kutim dengan sejumlah perusahaan tambang di Ruang Rapat Haering Lantai Satu Gedung DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menyegerakan membuat Perda terkait dengan larangan bus perusahaan melintas di jalan umum.

Adi panggilan akrab Asmawardi yang juga Ketua partai Berlambang Sinar Matahari ini beralasan, bus perusahaan yang menjemput dan mengantar pekerja tambang yang setiap hari melintas di jalan raya selalu berujung pada kemacetan dan terkadang terjadi kecelakaan akibat satu sama lain saling bersenggolan dengan pengendara lain.

“Saya meminta kepada Bupati, Wakil Bupati Kutai Timur dan Ketua Bapemperda agar segera membuat perda larangan bus-bus perusahaan tambang tanpa terkecuali untuk tidak masuk ke Kota Sangatta, dan menginginkan bus beroperasi hanya  di Jalan Jenderal Sudirman Sangatta Utara yang berada tidak jauh dari Simpang Telkom  yang merupakan pangkalan pool bus,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, usai  memimpin rapat dengar pendapat, menjelaskan apa yang di sampaikan baik dari manajemen perusahaan dan anggota dewan akan menjadi pertimbangan untuk nantinya di ajukan ke provinsi.

Laporan: Shena | Dimas