Tetangga Korban Perampokan BTN PKT, Jadi DPO Polisi

Bontang. Polres Bontang telah menetapkan tersangka kasus perampokan warga BTN PKT beberapa waktu lalu.

Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, dari hasil gelar perkara dan analisa barang milik tersangka dengan keterangan saksi, menyeret Muhammad Taufik Eriyadi alias Erik (33) sebagai tersangka.

Erik tinggal tepat berada di depan rumah korban, Bela Indi Sulistyo. Dari keterangan para saksi, barang-barang yang ditemukan polisi di rumah korban, menjadi petunjuk kuat dalam mencari tahu identitas pelaku.

“Tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, ungkapnya.

Polres masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku melalui koordinasi langsung dengan Polres di wilayah Kaltim dan Juga Polda Kaltim.

“Dalam pengejaran polisi, kemungkinan besar tersangka masih di wilayah Kaltim”, tambahnya.

Kartu identitas berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), pisau, dan kabel yang digunakan dalam melancarkan aksinya, dibenarkan oleh para saksi. Polisi memeriksa 5 orang saksi, termasuk kakak tersangka, pemilik indekos dan juga korban.

“Kita sudah sebar foto, masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka, dimohon kerjasamanya segera melapor ke polisi”, tuturnya.

Laporan: Yuli