Dinas Perkimtan Blacklist Kontraktor Proyek Jembatan Selambai

Plt Kepala Dinas Perkimtan Zulkifli bersama Komisi 3 DPRD Bontang di Proyek Jembatan Selambai Lok Tuan.

Bontang. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) memastikan Kontraktor PT Mauriefic Putra Gemilang, pelaksana proyek jembatan senilai RP 13,6 miliar dari APBN, di Selambai Kelurahan Loktuan, di Blacklist (masuk di dalam daftar hitam) dan diputus kontrak kerjanya oleh Pemkot. Lantaran, proyek fisik yang dikerjakan tak bisa rampung sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, masa kontrak kerja yang diberikan kepada Kontraktor PT Mauriefic Putra Gemilang, selama 135 hari, terhitung sejak dimulai pada 19 Juli 2021. Hingga memasuki batas tenggat pengerjaan di akhir November 2021.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Perkimtan Zulkifli, dilokasi pengerjaan proyek jembatan selambai, usai melakukan kunjungan kerja bersama Komisi 3 DPRD Bontang. Serta turut pula dihadiri Sekda Kota Bontang, namun tak dihadiri oleh pihak Kontraktor Pelaksana PT Mauriefic Putra Gemilang. Pada Selasa, 23 November 2021.

Menurut Zulkifli, memasuki bulan terakhir pengerjaan, dimasa batas waktu yang ditentukan diakhir November 2021 ini, pekerjaan proyek baru mencapai 31 persen. Jauh dari kata rampung.

Kini, Zulkifli meminta komitmen kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaan jembatan yang masih tersisa dalam seminggu ini.

Begitupun meminta Kontraktor untuk segera membayar upah dari para pekerja proyek jembatan yang tak terbayarkan selama 2 bulan.

‘’Kami meminta komitmen kontraktor untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya yang belum dirampungkan. Ini kan masih ada sisa 1 minggu. Setahu saya saat ini kontraktor sedang berada di bankaltimtara, untuk menyelesaikan keperluan membayarkan gaji para pekerja yang tak terbayarkan,’’ ujarnya.

Meski begitu, Zulkifli memastikan Kontraktor Plaksana PT Mauriefic Putra Gemilang, di Blacklist atau masuk di dalam daftar hitam Pemkot Bontang.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada kontraktor pelaksana lantaran progres lamban.