Kedapatan Melanggar Lagi, PKL Terancam Tiga Bulan Kurungan

Bontang. Pasca peringatan pertama yang dilakukan Satpol PP Kota Bontang, terkait potensi pelanggaran kawasan berjualan pedagang kreatif lapangan (PKL) yang menggunakan trotoar atau badan jalan, Satpol PP Kota Bontang pun mengimbau agar PKL tidak menumpuk material dagangan pasca berjualan.

Jika mengacu Perda Kota Bontang nomor 21 tentang penumpukan material dan bahan bangunan di sepanjang jalan, serta Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tertib lalu lintas. Para pelanggar bisa dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Diungkapkan PPNS Satpol PP Bontang Basri, teguran pertama ini sengaja dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, dan harus diisi para pedagang yang diketahui melanggar.

Baca Juga: Cegah Jualan Di Trotoar, Satpol PP Razia Lapak PKL

Selanjutnya akan ada teguran kedua disertai pemanggilan, jika masih ada pedangang membandel. Dan tidak menutup kemungkinan pedagang kreatif lapangan yang masih saja melanggar pasca peringatan kedua, dikenai tipiring dengan ancaman 3 bulan kurungan.

“Kami harap ini bisa jadi perhatian pedagang, untuk bisa mematuhi aturan yang ada,” ujar Basri. (*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul