PT Mauriefic Putra Gemilang Berjanji Akan Menyelesaikan Sisa Pekerjaan Hingga 30 November 2021

Foto lokasi proyek perbaikan jembatan di Selambai kelurahan Loktuan.

Bontang. PT Mauriefic Putra Gemilang angkat bicara. Permintaan Pemerintah Kota yang menuntut penyelesaian perbaikan jembatan di Selambai Kelurahan loktuan, yang tersisa bakal dilakukan. Meski begitu, pihak PT Mauriefic Putra Gemilang, menolak jika dikatakan telah diputus kontrak. Lantaran, per tanggal 30 November 2021, kontrak kerja mereka memang telah habis. Sementara pihak kontraktor masih menyisahkan sejumlah pekerjaan yang tak rampung.

Asse perwakilan dari PT Mauriefic Putra Gemilang yang dihubungi lewat telephone, mengaku bakal menyelesaikan sisa pegerjaan perbaikan jembatan hingga masa kontrak kerja mereka berakhir di 30 November 2021. Begitupun bakal membayar gaji para pekerja.

Asse menolak jika Pemkot mengatakan PT Mauriefic Putra Gemilang diputus kontrak kerjanya. Lantaran, berdasarkan kesepakatan Bersama, kontrak kerja berakhir di 30 November 2021.

Sebelumnya pihak PT Mauriefic Putra Gemilang mengaku telah berupaya untuk mengajukan perpanjangan kontrak kerja kepada Pemkot pada Jumat 19 November 2021 beberapa waktu lalu. Namun, usulan pihaknya ini ditolak Pemkot.

‘’Salah jika pemerintah mengatakan putus kontrak. Artinya permohonan perpanjangan kami tidak dikabulkan. Dan kontrak kerja memang berakhir di 30 November 2021,’’ ujarnya beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya. Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Zulkifli,  mengatakan telah mengambil langkah tegas untuk memutuskan kontrak kerja dan memasukkan pihak kontaraktor dalam daftar hitam.

Keputusan tersebut diambil Pemkot, lantaran hingga masa waktu pengerjaan yang diberikan pihak kontraktor baru menyelesaikan 31 persen pekerjaan. Selain itu, Pemkot telah melayangkan surat pemanggilan selama 3 kali kepada Pihak Kontraktor.

Adapun, Pemkot menuntut pihak perusahaan untuk tetap menyelesaikan sisa pengerjaan jembatan hingga di 30 November 2021 mendatang.

Pihak kontraktor diminta untuk menyelesaikan pengerjaan setidaknya hingga 40 persen. Dan tetap membayar gaji pekerja yang tertunggak sebanyak Rp 120 juta.