ASN yang Maju Sebagai Pasangan Calon Pilkada Wajib Mundur dari Status Kepegawaian

Divisi Hukum KPU Kota Bontang Hamzah (FOTO: Doc. Pribadi)

Bontang. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon diwajibkan untuk mundur dari status kepegawaian mereka. Penegasan ini disampaikan oleh Hamzah, Divisi Hukum KPU Kota Bontang, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Dijelaskan Hamzah, aturan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa ASN yang maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari status kepegawaian setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal serupa juga dijelaskan dalam Pasal 59, di mana pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan-jabatan tertentu seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, gubernur, bupati, atau wali kota, diwajibkan untuk menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.

“Para calon diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk mengundurkan diri dari status ASN setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan yang ditetapkan dalam rangka menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam proses politik,” terangnya.

KPU Kota Bontang menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan independensi calon kepala daerah dalam proses pemilihan serta untuk mencegah potensi konflik kepentingan.

Writer: Tim Liputan PKTV