Bontang. DPRD Bontang sebut penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bontang belum konsisten, sehingga banyak produk hukum yang tidak berjalan maksimal, dan tidak berpengaruh signifikan dari sebelum adanya peraturan dibentuk.
Seperti halnya Peraturan Daerah tentang kawasan bebas asap rokok (KTR) merupakan satu dari sekian banyak perda yang tidak berjalan. Pemerintah Kota Bontang pun dinilai tidak konsisten dalam penerapannya, terlebih upaya penertiban terhadap pelanggaran perda yang telah dibuat.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Hanura Perjuangan DPRD Bontang Arif, yang menilai perlu adanya evaluasi terhadap perda yang telah dibuat, guna mengetahui apakah masih relevan diterapkan, atau pun kendala yang terjadi saat penerapan aturan tersebut.
“Sebab kami berharap seluruh perda yang telah disahkan bisa terlaksana dan diterapkan dengan baik, bukan hanya menjadi sebuah produk hukum yang mandul. Terlebih, banyak anggaran yang tersedot dalam penyusunan sebuah peraturan daerah,” katanya.
Begitupun dengan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menurut Arif sangat penting dalam penegakan peraturan daerah (perda) di lapangan. Meski begitu, tetap harus ada koordinasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait perlu atau tidaknya Satpol PP melakukan pengawasan terhadap penerapan perda.
“Dengan begitu, tidak akan terjadi salah pengertian dalam proses pengawasan perda di lapangan,” tambahnya. (*)
Laporan: Sary | Aris