Bontang. Komisi 1 DPRD Bontang meminta dinas terkait untuk segera melakukan penindakan terhadap PT Sasmito selaku kontraktor pembangunan pasar Rawa Indah. Permintaan penindakan tersebut dilakukan lantaran PT Sasmito diduga telah melanggar Perda perlindungan hak pekerja alih daya.
Ditemui beberapa waktu lalu, ketua komisi I DPRD Bontang Agus Haris menyampaikan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari masyarakat pencari kerja di Kota Bontang, disebutkan jika proyek pembangunan pasar Rawa Indah banyak menggunakan tenaga kerja yang merupakan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL) bahkan tenaga kerja Antar Kerja Daerah (AKAD).
Menurut Agus, jika hal tersebut benar maka PT Sasmito jelas telah melakukan pelanggaran, lantaran pada Perda perlindungan hak pekerja alih daya telah diatur mengenai setiap pemberi kerja yang diwajibkan untuk memberdayakan sebanyak 75 persen pekerja lokal dari total kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan.
“Seharusnya 75 persen pekerja adalah tenaga kerja lokal,” kata Agus.
Sementara itu, site manager PT Sasmito, Ridho yang dikonfirmasi mengaku jika jumlah tenaga kerja di proyek pembangunan pasar Rawa Indah saat ini berada pada perbandingan yang hampir sama, baik untuk pekerja lokal maupun pekerja luar daerah yakni 40 lebih tenaga kerja lokal dan 35 hingga 40 untuk jumlah tenaga kerja luar daerah. Menurutnya, jumlah ini terus mengalami perubahan seiring dengan aktivitas pengerjaan proyek. Meski demikian saat dikonfirmasi terkait keberadaan tenaga kerja AKL dan AKAD.
“Tak ada tenaga kerja AKL disini, tapi tenaga dari luar daerah memang ada dan itu tenaga ahli,” pungkasnya.
Sebelumnya pada sidak yang digelar oleh komisi 3 DPRD Bontang awal Januari lalu, PT Sasmito mengaku jika pihaknya akan membutuhkan sebanyak 200 tenaga kerja untuk menyelesaikan pembangunan pasar Rawa Indah tepat waktu, dengan melakukan perekrutan tenaga kerja dari Bontang dan luar daerah. (*)
Laporan: Sary | Faisal