Tekan Penyebaran COVID-19, Pemkot Bontang Mulai Terapkan PPKM

Wali Kota Bontang Neni Moernaini keluarkan surat edaran tentang PPKM (FOTO: Yahya/PKTV)

Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai pada 18 Januari 2020. PPKM tersebut diterapkan pada lingkungan perkantoran, rumah makan, tempat ibadah, dan tempat wisata yang ada di Kota Bontang.

Hal tersebut ditegaskan dengan adanya surat edaran Wali Kota Bontang tentang penerapan PPKM, dimana pada surat edaran tersebut membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 % dan Work From Office (WFO) hanya 25 % serta pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengatur pembatasan di warung makan, café, angringan ataupun usaha sejenis dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25%, tetapi untuk pesan antar atau dibawa pulang tetap dijinkan sesuai dengan jam buka tutup pemilik usaha.

Selain itu PPKM juga membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan pembatasan sebesar 50% dari kapasitas rumah ibadah tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, kemudian terkait pelaksanaan pernikahan yang harus mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Kesehantan dengan menerapkan pembatasan tamu dan undangan sebanyak 20 orang.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moernaieni mengatakan bahwa dalam mengambil kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dimana pemerintah pusat telah mengimbau kepada daerah-daerah untuk memberlakukan ppkm di masing-maisng daerah.

“Penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini diharapkan dapat menekan untuk penyebaran COVID-19 dengan membantasi warung, restoran, dan café-café untuk membuka hingga pukul 20:00 WITA,” jelasnya.

Laporan: Yahya