DPRD Bontang Minta Pembangunan Proyek CPO Dihentikan

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk melakukan penghentian sementara terhadap pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Permintaan penghentian sementara tersebut dilakukan menyusul temuan DPRD kota Bontang soal belum adanya izin yang dikantongi oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) yang menjadi kontraktor pembangunan pabrik CPO tersebut.

Menurut Ketua DPRD Bontang Nursalam, penghentian sementara proyek CPO harus dilakukan lantaran banyaknya izin yang belum dimiliki oleh PT EUP. Mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lokasi, Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“PT EUP telah melakukan pelecehan terhadap Perda Kota Bontang, mengingat meski belum memiliki IMB namun PT EUP telah mendirikan 80 tiang pancang. Oleh karenanya, DPRD Bontang meminta penghentian seluruh aktivitas di lokasi proyek pabrik CPO hingga PT EUP mampu melengkapi seluruh perizinannya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Politikus Partai Golkar tersebut juga turut meminta pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam menyikapi permasalahan tersebut. Pasalnya, kasus serupa pernah terjadi saat pembangunan PLTG di Kelurahan Telihan Kecamatan Bontang Barat pada tahun 2017 lalu, dimana PLN tidak mengantongi seluruh izin saat menggarap proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 30 Megawatt, dan DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang sepakat untuk menghentikan sementara proyek tersebut hingga seluruh izin dipenuhi.

Berkaca pada kasus tersebut, Nursalam berharap agar Pemerintah kota Bontang dapat kembali menunjukkan ketegasannya pada kasus ini, guna menegakkan aturan yang telah dibuat bersama – sama.

Diketahui saat ini PT EUP hanya memiliki izin Online Single Submission (OSS), OSS sendiri merupakan perizinan untuk berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Namun menurut Nursalam, meskipun izin yang dikeluarkan OSS, tapi jika izin-izin lainnya tidak dilengkapi maka izin oss tersebut tidak berlaku.

Laporan: Tim Liputan PKTV