DPRD Sesalkan Perusahaan Gunakan Nopol Kendaraan Dari Luar Kaltim

Sangatta. Perusahaan tambang batu bara yang berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama ini menyediakan kendaraan transportasi untuk karyawannya, baik untuk berangkat kerja maupun saat jam pulang kerja. Kendaraan transportasi perjalanan pulang dan pergi karyawan perusahaan pun terdiri dari berbagai jenis. Mulai kendaraan berukuran kecil, sedang, besar dan sangat besar.

Namun yang disayangkan, menurut pengamatan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Arfan, dirinya menemukan beberapa bus yang dikontrak oleh perusahaan bernomor kendaraan polisi atau nomor polisi dari luar Kutim bahkan luar Kalimantan Timur (Kaltim). Lebih lanjut,   Arfan  yang juga Wakil Ketua II di Badan Anggaran DPRD Kutim ini menjelaskan, ada beberapa bus plat nomor polisi  milik perusahaan tambang swasta dan kontraktornya dari daerah seperti L, A, B dan D.

“Melihat nopol yang berasal dari luar daerah, tentu saja pihak perusahaan akan membayarkan pajaknya di luar daerah, sehingga keberadaan bus perusahaan yang beroperasi di Kutim tersebut saya nilai tidak memiliki kontribusi di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Novel Tyty Paembonan selaku Anggota DPRD Kutim mengaku sangat menyesalkan adanya kendaraan perusahaan yang mengantar dan menjemput karyawan tambang menggunakan plat luar kutim. Pasalnya kendaraan tersebut beroperasi di sangatta akan tetapi untuk pembayaran pajak

Dari pihak manajemen perusahaan sendiri yang diwakili oleh  Superintenden Publik Communication External Relations PT Kaltim Prima Coal (KPC) Felly Lung, menjelaskan bahwa pihak perusahaan juga menginginkan pajak kendaraan masuk ke daearah sehingga ke depan pihak perusahaanpun akan mengikuti regulasi yang ada.

Laporan: Shena | Dimas