Halte Antar Jemput Karyawan Sebabkan Kemacetan

Sangatta. Halte sebagai tempat menaikan dan menurunkan penumpang menjadi pembahasan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara manajemen perusahaan tambang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) di Gedung Putih Wakil Rakyat.

Keberadaan halte yang berada di beberapa titik di wilayah Kutim merupakan sarana untuk tempat menaikkan dan menurunkan penumpang karyawan serta sebagai titik agar armada karyawan milik perusahaan tidak asal berhenti saat menjemput karyawan yang bisa menyebabkan kemacetan.

Walaupun saat ini keberadaan halte di sangatta milik perusahaan bisa di hitung dengan jari, tetapi saat inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang Jalan Yos Sudarso dari Sangatta Baru sampai Sangatta Lama, diketahui beberapa halte tersebut malah menyebabkan kemacetan.

Dijelaskan Asmawardi yang merupakan anggota DPRD Kutim dan juga Ketua Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, sidak dilaksanakan agar titik-titik halte yang pernah ada sebelumnya di ketahui, dimana hal senada juga diutarakan oleh ANggota DPRD Kutim Novel Tyty dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya. Novel menjelaskan adanya masyarakat yang mengeluh melalui pesan singkat kepadanya.

“Kami bersama pihak manajemen perusahaan dan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim langsung melakukan hearing di Gedung Putih Wakil Rakyat dan dilanjutkan pengecekan volume kendaraan,” ungkap Novel.

Sementara itu dari pihak manajemen perusahaan, Superintendent Publik Communication External Relations Pt Kaltim Prima Coal (KPC) Felly Lung, mengungkapkan telah dilakukan komunikasi dan koordinasi, dan saat pengecekan dilapangan bagian transportasi perusahaan mencatat sebanyak 33 titik tempat pemberhentian bus sepanjang Jalan Yos Sudarso, yang dinilai tidak efesien, sehingga perlu di perlu ditetapkan kembali letak serta jarak antara titik halte dengan titik halte lainnya maksimal 15 titik halte.

Laporan: Shena | Dimas