Melalui Rapat Paripurna, Perda Narkotika Disahkan

Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah menyepakati untuk melaksanakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalagunaan Narkotika menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Suko Buono, pada Rapat paripurna ke-19 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutim, Lantai 1 di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta Utara.

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kutim Sobirin Bagus, menyampaikan  bahwa Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba dan narkotika ini dirancang karena adanya kesadaran bersama bahwa penggunaan drag dan napza semakin hari semakin memprihatinkan.

Tindak pidana narkoba dianggap telah bersifat transnasional, modus operandi tinggi, teknologi canggih, hubungan jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis sasaran melejit, sasaran menjerat generasi milenial menjadi pertanda bahwa napza merupakan masalah yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kutim. 

“Sejak terbentuk pansus Raperda, tim segera bekerja secara maksimal walaupun  kondisi COVID-19 yang mana secara tidak langsung banyak mempengaruhi ritme kerja pendanaan dan keterbatasan dalam melakukan kunjungan kerja atau beberapa aktivitas lain yang dibatasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sobirin menjelaskan bahwa dasar hukum yang mendasari pembentukan raperda ini adalah Pasal 18 Ayat 6 Uud Ri Tahun 1945, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Suko Buono, mewakili pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Kutim yang terhimpun dalam badan pembentukan Perda yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan raperda.

“Persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda, proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara dprd dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perubahan yang baik dan berkualitas,” pungkasnya.

Laporan: Shena | Dimas