Pilih Menjanda, 314 Wanita di Bontang Gugat Cerai Suami

Bontang. Ratusan wanita di Bontang memilih menjanda. Dari ratusan kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bontang, 314 kasus diantaranya diajukan oleh pihak istri terhadap suami, sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami sepanjang tahun 2018 berjumlah 156 kasus.

Hal itu diungkapkan oleh Firlyanti humas Pengadilan Agama Bontang saat ditemui jumat (11/01/2019). Menurutnya, terdapat 544 perkara perceraian yang ditangani sepanjang tahun 2018 baik cerai gugat maupun cerai talak. Dari 544 perkara perceraian, total perkara yang diputus yakni sebanyak 471 perkara.

“Dari 314 cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan, hanya 260 kasus yang dikabulkan, sementara sisanya ada yang ditolak, gugur dan juga dicabut oleh pasutri yang mengajukan gugat cerai. Begitupun dengan cerai talak, dari 156 kasus hanya 111 pengajuan perceraian yang dikabulkan,” jelas Firlyanti.

Lebih lanjut Firlyanti menambahkan bahwa mayoritas alasan dari para pasutri yang bercerai adalah karena faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

“Terbanyak didasari tidak ada keharmonisan sebanyak 262 perkara, kedua karena tidak ada tanggung jawab 51 perkara, dan yang ketiga karena faktor ekonomi 33 perkara,” ujarnya.

Namun lanjutnya,  ada beberapa yang juga mencabut gugatan cerai atau talak setelah dilakukan mediasi oleh pihak Pengadilan Agama. Sementara total sisa kasus perceraian yang belum selesai di tahun 2018 mencapai 73 perkara. (*)

Laporan : Yuli | Nasrul