Bapenda Akui Pengelolaan Parkir Belum Maksimal

Bontang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alvian  menilai pengelolaan parkir belum maksimal, untuk itu perlu penataan menyeluruh, termasuk penarikan retribusi dan pajak parkir.

Menurut Sigit, retribusi dan pajak parkir merupakan bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti yang diketahui, retribusi parkir adalah pembayaran atas penyediaan tempat parkir khusus disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Sedangkan pajak parkir adalah iuran wajib yang dikenakan terhadap para penyelenggara jasa perparkiran.

KEPALA BAPENDA KOTA BONTANG SIGIT ALVIAN (FOTO: MANSYUR/PKTV)

Sigit menjelaskan, adapun tata cara pemungutan retribusi parkir menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Untuk saat ini, yang murni dikelola oleh Bapenda Kota Bontang hanya tempat khusus parkir yang meliputi pelataran parkir, taman parkir, dan gedung parkir.

Ketika ditanya terkait retribusi parkir ditepi jalan umum, Sigit mengaku pemungutan retribusi parkir maupun pajak parkir ditepi jalan umum merupakan wewenang Dinas Perhubungan. Dirinya mengatakan memang masih perlu pembenahan, terutama terkait karcis maupun kupon yang sering tidak diberikan oleh petugas parkir kepada pemilik kendaraan atau subjek retribusi.

KARCIS PARKIR RESMI (FOTO: MANSYUR/PKTV)

“Saya menghimbau kepada masyarakat Bontang untuk meminta karcis atau kupon kepada petugas parkir ketika memarkir kendaraan bermotor ditempat yang dikenakan tarif parkir. Apabila petugas parkir tidak mau memberikan karcis, maka masyarakat boleh untuk tidak membayar parkir,” jelasnya.

Laporan: Ervi | Mansyur