Hukum  

Akan Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Bontang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, memastikan akan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan tiga gedung di Bontang. Yakni gedung kesenian, gedung autis center, dan gedung olahraga (GOR) di Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat.

Hal tersebut menurut kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Panijo, didasari pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap empat saksi yang terdiri dari sejumlah pejabat di Kota Bontang, serta perantara tanah. Rabu, 23 Agustus 2017.

Meski hingga kini penyidik masih merahasiakan identitas calon tersangka baru tersebut.

Hanya saja disinggung terkait peran calon tersangka, penyidik mengatakan masih akan menunggu hasil pengembangan penyidikan yang kini tengah dilakukan.

“Nanti tunggu hasil pengembangan dulu, setelahnya akan ditetapkan tersangka baru atas dugaan kasus ini,” ujar Kompo Panijo.

Dua pejabat pemerintahan yang ikut diperiksa sebagai saksi dalam kesempatan itu, diantaranya Asisten Administrasi Umum Pemkot Bontang Syarifah Nurul Hidayati, serta Kepala Bagian Tata Usaha Setda Ahmad Rizani. Mereka diperiksa selama tiga setengah jam di Posko Saber Pungli Polres Bontang.

Baca Juga: Polda Kaltim Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Di Bontang

Usai diperiksa, Nurul dan Rizani lebih memilih untuk tidak banyak memberi pernyataan pada awak media, yang telah menunggu sekian jam. Keduanya pun mengaku belum ditanya penyidik terkait kasus tersebut.

“Tidak ada diperiksa, kan kemaren petugas ada yang mengambil berkas. Jadi harus ada berita acara,” ujar Sarifah Nurul Hidayati singkat. (*)

 

Laporan: Tim Liputan Pktv